Dua Pemuda Diduga Ancam Mahasiswa PNUP Makassar dengan Busur Panah, Polisi Ungkap Motif Pelaku
![]() |
| ILUSTRASI. Garis polisi |
MAKASSAR -- Aksi pengancaman terhadap mahasiswa di lingkungan Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Makassar yang sempat viral di media sosial berujung pada penangkapan dua pemuda. Polisi menyebut keduanya diduga melakukan aksi tersebut sebagai pelampiasan emosi akibat persoalan pribadi.
Rasa aman di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan dugaan pengancaman menggunakan busur panah terhadap mahasiswa di Kota Makassar. Peristiwa itu memicu kekhawatiran karena terjadi saat mahasiswa sedang menjalankan aktivitas di area kampus.
Menindaklanjuti laporan korban dan beredarnya video di media sosial, Unit Reskrim Polsek Tamalanrea bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Ditangkap Setelah Video Viral
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial ASF (20) dan FZ (21).
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, IPTU Muhammad Ismail, mengatakan keduanya diamankan pada Minggu (28/6/2026) malam di wilayah Kota Makassar setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan menindaklanjuti laporan yang diterima polisi.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mahasiswa Sedang Latihan Seni
Peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Rabu (25/6/2026) di lingkungan Kampus Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), Kecamatan Tamalanrea.
Menurut polisi, saat itu sekelompok mahasiswa sedang mengikuti latihan seni di area kampus.
Dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian mendatangi lokasi. Salah seorang di antaranya diduga mengeluarkan busur panah sambil melontarkan kata-kata bernada ancaman kepada mahasiswa.
Busur Tidak Sempat Dilepaskan
Meski sempat mengarahkan busur ke arah korban, polisi memastikan anak panah tidak sempat dilepaskan.
Setelah melakukan dugaan pengancaman, kedua pria tersebut langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut, namun aksi itu menimbulkan kepanikan di kalangan mahasiswa yang berada di lokasi.
Polisi Ungkap Dugaan Motif
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa terduga pelaku dan para mahasiswa yang menjadi korban tidak saling mengenal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menyebut kedua terduga pelaku mengaku melakukan aksinya sebagai pelampiasan emosi akibat persoalan pribadi yang sedang mereka hadapi.
Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi aksi tersebut.
Barang Bukti Disita, Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu busur panah beserta ketapel yang diduga digunakan saat kejadian.
Kedua terduga pelaku kini dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman serta penguasaan senjata tajam.
Penyidik menyebut ancaman hukuman yang dikenakan dalam perkara ini berkisar antara tujuh hingga 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan yang diterapkan.
Keamanan Kampus Jadi Perhatian
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan beraktivitas.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi alat bukti dan memastikan seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau menyelesaikan persoalan pribadi melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum agar tidak menimbulkan ancaman terhadap keselamatan orang lain. (*)
