Pemkot Makassar Kukuhkan 153 Imam Kelurahan, Kini Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
![]() |
| Pemkot Makassar Kukuhkan 153 Imam Kelurahan |
Keberadaan imam kelurahan di Kota Makassar kini tidak lagi diposisikan semata sebagai pemimpin ibadah. Pemerintah Kota Makassar mulai memperkuat peran mereka sebagai mitra strategis dalam membangun kehidupan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Komitmen tersebut ditandai dengan pelantikan dan pengukuhan 153 imam kelurahan se-Kota Makassar yang dipimpin Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam rangkaian Tabligh Akbar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026).
Mengapa Pemerintah Memberikan Insentif dan BPJS kepada Imam Kelurahan?
Munafri menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memberikan amanah kepada para imam, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan mereka.
Seluruh imam kelurahan akan menerima insentif dari Pemerintah Kota Makassar sekaligus memperoleh perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Melalui program tersebut, para imam mendapatkan manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta perlindungan jaminan sosial lainnya selama menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat.
Menurut Munafri, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada para tokoh agama yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Peran Imam Kini Lebih Luas dari Sekadar Memimpin Salat
Pemerintah Kota Makassar menilai tantangan masyarakat saat ini menuntut imam memiliki peran yang lebih luas.
Selain memimpin ibadah, imam diharapkan mampu menjadi pembimbing masyarakat, penyelesai persoalan sosial, serta penguat nilai-nilai keagamaan di lingkungan masing-masing.
Munafri mengatakan seorang imam juga perlu memiliki kepemimpinan, kepedulian sosial, wawasan yang luas, dan kemampuan beradaptasi dengan perkembangan teknologi maupun dinamika masyarakat.
"Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, baik kepada umat maupun dalam menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah Rasulullah SAW," ujar Munafri.
Masjid Didorong Menjadi Pusat Pembinaan Masyarakat
Selain memperkuat kapasitas imam, Pemerintah Kota Makassar juga ingin mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pusat aktivitas sosial.
Menurut Munafri, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga ruang musyawarah, pembinaan umat, pendidikan masyarakat, hingga penyelesaian berbagai persoalan sosial di lingkungan sekitar.
Dengan fungsi yang semakin luas, masjid diharapkan mampu memperkuat solidaritas sosial sekaligus menjadi pusat pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
Jabatan Imam Akan Dievaluasi Secara Berkala
Munafri menegaskan bahwa jabatan imam kelurahan bukan merupakan posisi yang bersifat permanen.
Seluruh imam akan menjalani evaluasi berkala untuk memastikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Evaluasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas pembinaan keagamaan sekaligus meningkatkan profesionalisme para imam dalam menjalankan tugasnya.
Bagian Kesra Siapkan Sistem Penilaian Kinerja
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan para imam yang telah dikukuhkan akan segera mulai bertugas.
Pemerintah saat ini juga tengah menyusun indikator penilaian kinerja sebagai dasar pembinaan dan evaluasi para imam ke depan.
Selain itu, Bagian Kesra melakukan pendataan terhadap masjid, taman pendidikan Al-Qur'an (TPA), imam masjid, pengurus jenazah, hingga berbagai kebutuhan pelayanan keagamaan agar program pembinaan dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
Imam Dilibatkan dalam Program Sosial Pemerintah
Menurut Syarief, imam kelurahan memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari.
Karena itu, mereka akan dilibatkan dalam berbagai program sosial Pemerintah Kota Makassar, mulai dari pembinaan keagamaan, penanganan stunting, penguatan ketahanan keluarga, hingga upaya pengentasan kemiskinan.
Ia menilai imam tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan keagamaan, tetapi juga dapat menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tingkat akar rumput.
Sebanyak 153 Imam Resmi Dikukuhkan
Pada pelantikan tersebut, sebanyak 153 imam kelurahan resmi dikukuhkan.
Jumlah tersebut terdiri atas imam yang sebelumnya telah menjabat untuk periode 2024–2029 dan kembali dikukuhkan, serta 103 imam baru yang akan menjalankan masa bakti 2026–2031.
Pemerintah Kota Makassar berharap seluruh imam memiliki visi yang sama dalam memperkuat kehidupan keagamaan sekaligus mendukung pembangunan sosial di lingkungan masing-masing.
Dengan dukungan insentif, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta sistem pembinaan yang lebih terstruktur, imam kelurahan diharapkan mampu menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Makassar yang religius, harmonis, dan tangguh menghadapi berbagai persoalan sosial. (*)
