Sosial Media
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Mahasiswa di Maccini Raya Makassar

    6 min read

    Unit Reskrim Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Maccini Raya

    MAKASSAR — Unit Reserse Kriminal Polsek Panakkukang berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang mahasiswa di Jalan Maccini Raya, tepatnya di depan Warkop Taste, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

    Pelaku berinisial AF (18) ditangkap kurang dari satu hari setelah kejadian. Pemuda yang bekerja sebagai petugas kebersihan itu diduga menjadi pelaku utama pembacokan yang terjadi pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 17.55 Wita.

    Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Panakkukang yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Uji Mughni, didampingi Panit I Reskrim IPDA Muh Ikbal, pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.

    Korban Diserang Saat Hendak Pulang

    Berdasarkan hasil penyelidikan, korban berinisial MR, seorang mahasiswa, saat itu tengah pulang bersama rekannya menggunakan kendaraan roda tiga jenis Viar.

    Ketika melintas di lokasi kejadian, keduanya tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang.

    Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri. Namun salah seorang pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang mengejarnya dan menebaskan senjata tersebut ke bagian belakang tubuh korban.

    Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

    Polisi Ungkap Dugaan Motif Balas Dendam

    Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan lama.

    Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Uji Mughni, mengatakan pelaku mengaku menyimpan dendam terhadap korban karena salah seorang anggota keluarganya pernah menjadi korban pembusuran yang diduga dilakukan korban.

    "Motifnya itu, si pelaku ini dendam karena katanya keluarganya pernah dibusur oleh si korban," ujar IPTU Uji Mughni.

    Meski demikian, polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi aksi penganiayaan.

    Ditangkap Saat Sedang Tidur

    Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Panakkukang langsung melakukan penyelidikan intensif.

    Petugas terlebih dahulu mendatangi rumah pelaku di kawasan Jalan Maccini Pasar Malam. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah remaja yang sedang bermain PlayStation dan beristirahat.

    Saat melakukan pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan, antara lain:

    • Dua bilah pisau

    • Dua bilah sangkur

    • Satu ketapel pelontar

    • Empat anak busur

    • Dua alat isap berupa pipet

    • Dua batang petasan

    Dari hasil interogasi di lokasi, polisi memperoleh informasi bahwa AF berada di kawasan Jalan Manuruki 3, Villa Kanaan, Kecamatan Biringkanaya.

    Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang tidur tanpa perlawanan.

    "Alhamdulillah saat diamankan mereka kooperatif tanpa perlawanan," kata Iptu Uji Mughni.

    Satu Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi sempat mengamankan dua orang.

    Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hanya AF yang dinilai memenuhi unsur pidana untuk diproses sebagai tersangka.

    "Tadi malam kami amankan dua orang, cuman yang cukup bukti hanya satu orang dan yang satunya kami lepas," jelas IPTU Uji Mughni.

    Polisi Sita Senjata Tajam dan Sepeda Motor

    Selain menangkap pelaku, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

    • Satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan untuk membacok korban.

    • Satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hitam bernomor polisi DD 2462 XEZ yang digunakan saat beraksi.

    Saat ini tersangka AF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut. (*)


    Additional JS