1.500 Sapi di TPA Tamangapa Ditata, Sampah Organik Pasar Disiapkan Jadi Pakan
![]() |
| Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa. |
Penataan dilakukan dengan melokalisasi ternak ke area khusus. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban kawasan TPA, tetapi juga mengurangi risiko keselamatan serta meningkatkan kualitas pakan dan daging ternak.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Helmy Budiman mengatakan keberadaan sapi di kawasan TPA berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, termasuk risiko longsor yang dapat membahayakan ternak maupun masyarakat.
"Ini juga untuk mengurangi risiko yang bisa muncul seperti longsor dan itu bisa membahayakan," ujar Helmy di Makassar, Senin.
Sapi Tak Lagi Dibiarkan Mencari Makan di TPA
Penataan sapi dilakukan bersamaan dengan kebijakan Pemkot Makassar yang mulai membatasi sampah yang masuk ke TPA Tamangapa.
Ke depan, sampah yang dibawa ke TPA diarahkan hanya berupa sampah residu yang sudah tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Sementara itu, pemerintah menyiapkan area khusus untuk menempatkan ternak sekaligus mengupayakan ketersediaan pakan dari sampah organik yang telah dipilah.
Salah satu sumbernya berasal dari pasar-pasar tradisional di Makassar.
"Sampah pasar jenis organik yang telah dipilah disiapkan untuk pakan ternak. Ini agar kualitas daging ternak lebih bagus dan juga jadi solusi untuk sampah-sampah pasar," katanya.
Konsep tersebut diharapkan memberikan manfaat ganda. Sampah organik pasar dapat dimanfaatkan sebagai pakan, sementara volume sampah yang berakhir di TPA juga bisa ditekan.
1.500 Sapi Butuh 50 Ton Pakan per Hari
Jumlah sapi yang mencapai sekitar 1.500 ekor membutuhkan pasokan pakan dalam jumlah besar.
Pemkot Makassar memperkirakan kebutuhan pakan mencapai sekitar 50 ton per hari.
Namun, pasokan sampah organik dari pasar yang saat ini tersedia baru sekitar 10 ton per hari.
Artinya, masih terdapat kekurangan sekitar 40 ton pakan per hari yang perlu dicarikan sumber dan solusinya.
Karena itu, pemerintah mendorong pemilahan sampah organik dilakukan lebih optimal, terutama sejak dari sumbernya.
Sampah organik yang sudah dipisahkan dapat dimanfaatkan, sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomi dapat masuk ke proses daur ulang.
Pemilahan Sampah Jadi Kunci
Pengelolaan sampah di Makassar diarahkan untuk tidak lagi sepenuhnya mengandalkan TPA sebagai tempat pembuangan akhir.
Sampah yang masih memiliki nilai guna diharapkan dapat diselesaikan sejak dari rumah, kawasan permukiman, pasar, maupun sumber lainnya.
Ketua Dewan Lingkungan Makassar Melinda Aksa mengatakan sampah organik rumah tangga sebenarnya dapat dikelola secara mandiri dengan berbagai metode.
"Kalau sampah organik selesai di rumah, sampah anorganik bisa bernilai ekonomi, maka yang tersisa untuk dibawa ke TPA benar-benar hanya residu. Ini yang kita dorong," jelas Melinda.
Dengan pola tersebut, beban TPA Tamangapa dapat ditekan karena hanya menerima sampah yang benar-benar menjadi residu.
RT dan RW Didorong Jadi Agen Perubahan
Perubahan pola pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas.
RT, RW, lurah, camat, kader PKK hingga tokoh masyarakat didorong ikut menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Edukasi mengenai pemilahan sampah juga dinilai penting agar masyarakat tidak sekadar mengetahui aturan, tetapi memahami manfaatnya.
Sampah organik rumah tangga, misalnya, dapat diolah melalui kompos, budidaya maggot, biopori, TEBA, hingga ember tumpuk.
Sementara sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat dipilah dan dimanfaatkan kembali.
Menuju Makassar Bebas Sampah 2029
Penataan sekitar 1.500 sapi di kawasan TPA Tamangapa sekaligus pemanfaatan sampah organik menjadi pakan merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi.
Pemkot Makassar ingin mengurangi pola pengelolaan sampah yang hanya mengandalkan kumpul, angkut, lalu buang.
Sebaliknya, sampah didorong untuk dipilah dan dimanfaatkan sejak dari sumbernya.
Langkah tersebut juga sejalan dengan target Makassar Bebas Sampah 2029.
Dengan demikian, penataan sapi di TPA Tamangapa bukan semata-mata soal memindahkan ternak dari kawasan pembuangan sampah. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya mengurangi volume sampah, memanfaatkan limbah organik, meningkatkan kualitas pakan ternak, sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
