Sosial Media
0
News
    Home Sosial

    Motor Bertangki Jumbo Diduga untuk Pelangsiran BBM Subsidi di Makassar

    6 min read

    Motor Bertangki Jumbo Diduga untuk Pelangsiran BBM Subsidi di Makassar

    MAKASSAR – Sebuah sepeda motor dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi menjadi sorotan setelah direkam warganet saat melintas di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar.

    Kendaraan tersebut diduga menggunakan tangki berkapasitas lebih besar dari standar pabrikan. Jika dilihat dari bentuknya, sepeda motor itu diduga merupakan Suzuki Thunder.

    Dalam kondisi standar, Suzuki Thunder diketahui memiliki kapasitas tangki sekitar 14–15 liter. Namun, modifikasi pada bagian tangki memungkinkan kapasitas BBM menjadi jauh lebih besar.

    Modifikasi tangki berukuran besar seperti itu kerap disebut tangki "hamil" atau "jumbo".

    Diduga Digunakan untuk Melangsir BBM

    Penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi berkapasitas besar kerap dikaitkan dengan praktik pelangsiran BBM, terutama ketika kendaraan digunakan untuk membeli BBM dalam jumlah banyak.

    Di sejumlah SPBU di Kota Makassar, kendaraan dengan tangki modifikasi juga menjadi perhatian karena diduga melakukan pengisian BBM secara berulang.

    BBM yang diperoleh kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

    Jika praktik tersebut benar terjadi, aktivitas pelangsiran berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari antrean panjang di SPBU hingga berkurangnya ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang menjadi sasaran program subsidi.

    Perlu Pengawasan dan Pembuktian

    Meski demikian, keberadaan motor dengan tangki berkapasitas besar tidak serta-merta membuktikan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk melakukan pelangsiran BBM subsidi.

    Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan pengawasan oleh pihak berwenang, termasuk dengan melihat pola pengisian BBM serta tujuan penggunaan kendaraan tersebut.

    Masyarakat juga diharapkan melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

    Additional JS