Sosial Media
0
News
    Home Sosial

    Unhas Pecat Tidak Hormat Mahasiswa Fakultas Kehutanan Terkait Kasus Pelecehan Seksual

    7 min read

     Unhas Pecat Tidak Hormat Mahasiswa Fakultas Kehutanan Terkait Kasus Pelecehan Seksual

    MAKASSAR -- Universitas Hasanuddin (Unhas) memberhentikan tidak dengan hormat seorang mahasiswa Fakultas Kehutanan berinisial WL yang sebelumnya disorot setelah diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal terhadap sejumlah calon mahasiswa baru melalui WhatsApp.

    Pemberhentian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 17120/UN4.1/KEP/2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sdr. xxxxxxx (NIM xxxxxxxx) sebagai Mahasiswa Kehutanan Universitas Hasanuddin, tertanggal 7 Agustus 2026.

    Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Dokumentasi Direktorat Komunikasi Rektor Unhas, Ishaq Rahman, di Makassar, Sabtu, mengatakan keputusan tersebut merupakan akhir dari rangkaian proses etik dan administratif yang berlangsung sejak kasus mencuat di media sosial pada Juni 2026.

    Pelecehan Seksual Masuk Pelanggaran Berat

    Ishaq menjelaskan, secara normatif, tindakan yang dituduhkan kepada WL memiliki konsekuensi serius dalam sistem etik mahasiswa Unhas.

    Peraturan Senat Akademik Unhas Nomor 00004/UN4.2/2023 tentang Kode Etik Mahasiswa secara eksplisit melarang mahasiswa melakukan perbuatan yang tergolong pelanggaran dan penyimpangan seksual, pornografi, pelecehan seksual, dan seks bebas, baik di dalam maupun di luar lingkungan Unhas.

    Ketentuan tersebut diperkuat Peraturan Rektor Unhas Nomor 17/UN4.1/2023 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi terhadap Pelanggaran Kode Etik Mahasiswa.

    Dalam aturan tersebut, pelecehan seksual dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Pasal 33 ayat (3) mengatur sanksi berat terhadap pelanggaran tersebut.

    Sanksi berat yang dimaksud mencakup pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan sebagai mahasiswa.

    Dengan demikian, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap WL merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik internal Unhas, bukan semata-mata keputusan yang diambil karena kasus tersebut menjadi perhatian publik.

    Kasus Mencuat pada Juni 2026

    Kasus WL pertama kali menjadi perhatian publik pada Senin malam, 22 Juni 2026.

    Saat itu, WL mengaku sebagai Ketua Panitia Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Unhas. Dengan identitas tersebut, WL berkomunikasi melalui WhatsApp dengan sejumlah calon mahasiswa baru Unhas.

    Dalam komunikasi tersebut, WL disebut menyampaikan pesan yang mengandung unsur pelecehan seksual secara verbal.

    WL juga disebut terlibat dalam sejumlah kanal atau grup WhatsApp yang menyebarkan informasi tidak benar kepada calon mahasiswa baru.

    Beberapa grup yang semula berisi konten dewasa juga disebut diubah sedemikian rupa sehingga seolah-olah merupakan grup resmi bagi calon mahasiswa baru Unhas.

    Unhas Tempuh Proses Etik dan Administratif

    Keputusan pemecatan tersebut menunjukkan bahwa kasus tidak berhenti pada sorotan di media sosial. Unhas kemudian menjalankan proses etik dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan universitas.

    Pemberhentian tidak dengan hormat menjadi bentuk sanksi paling serius dalam status kemahasiswaan yang dapat dijatuhkan berdasarkan ketentuan etik tersebut.

    Keputusan Rektor tertanggal 7 Agustus 2026 sekaligus menandai berakhirnya status WL sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan Unhas.

    Bagi lingkungan kampus, penanganan kasus ini menegaskan bahwa komunikasi digital yang dilakukan mahasiswa tetap dapat memiliki konsekuensi etik ketika berkaitan dengan pelecehan seksual atau penyalahgunaan identitas institusi.

    Di sisi lain, informasi mengenai proses dan dasar pemberian sanksi perlu ditempatkan dalam kerangka keputusan resmi universitas agar publik dapat membedakan antara dugaan yang beredar sebelumnya dengan sanksi yang telah ditetapkan melalui mekanisme internal. (*)

    Additional JS