Sosial Media
0
News
    Home Pemkot Makassar

    Appi Ungkap 4.656 Aset Tanah Pemkot Makassar Belum Punya Sertifikat

    "Pemkot Makassar mencatat 4.656 dari 7.879 bidang tanah aset daerah belum bersertifikat. Appi menyiapkan percepatan sertifikasi dan digitalisasi data."

    4 min read

    7.879 Bidang Tanah Jadi Aset Pemkot Makassar, Baru 3.223 Bersertifikat
    MAKASSAR INFO -- Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi persoalan legalitas ribuan aset tanah milik daerah. Dari total 7.879 bidang tanah yang tercatat sebagai aset Pemkot Makassar, sebanyak 4.656 bidang belum memiliki sertifikat.

    Data tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi saat memberikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Makassar terkait Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

    Penyampaian tersebut berlangsung dalam rapat paripurna ketiga belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026 di Ruang Sipakatau, Kantor Wali Kota Makassar, Senin (31/8/2026).

    Baru 3.223 Bidang Tanah Bersertifikat

    Munafri memaparkan kondisi aset tanah Pemkot Makassar berdasarkan hasil inventarisasi hingga Agustus 2026.

    Dari 7.879 bidang tanah yang tercatat, sebanyak 3.223 bidang telah bersertifikat. Namun, status sertifikatnya belum seluruhnya atas nama Pemerintah Kota Makassar.

    Sebanyak 446 bidang telah memiliki sertifikat atas nama Pemkot Makassar, sedangkan 277 bidang sudah bersertifikat tetapi masih tercatat atas nama pihak lain.

    Dengan demikian, masih terdapat 4.656 bidang tanah yang belum bersertifikat sama sekali.

    Menurut Appi, kondisi tersebut menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset daerah.

    Sertifikasi Aset Tanah Masih di Bawah Target

    Pemkot Makassar selama beberapa tahun terakhir terus melakukan proses sertifikasi aset tanah melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar.

    Namun, realisasi sertifikasi masih tergolong rendah.

    Pada 2024, sebanyak 22 dokumen sertifikat diterbitkan. Jumlah tersebut turun menjadi 19 dokumen pada 2025, sementara hingga Agustus 2026 baru terdapat empat dokumen sertifikat yang diselesaikan.

    Angka tersebut masih jauh dari target 75 sertifikat yang tercantum dalam dokumen RPJMD.

    "Dalam proses pensertifikatan, Pemerintah Kota Makassar bertindak sebagai pengusul kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, sehingga diperlukan roadmap sertifikasi dan koordinasi yang mendalam antara pemerintah kota dan pihak eksternal," kata Munafri.

    Aset Berpotensi Menjadi Idle Asset

    Munafri mengakui belum tuntasnya proses legalisasi dapat menyebabkan sebagian aset daerah belum bisa dimanfaatkan secara optimal.

    Aset yang belum memiliki kepastian legalitas berpotensi menjadi idle asset atau aset yang menganggur.

    Karena itu, Pemkot Makassar akan mempercepat inventarisasi, verifikasi, dan sertifikasi secara bertahap dengan skala prioritas.

    Aset yang memiliki potensi persoalan hukum atau sengketa akan menjadi salah satu prioritas dalam proses pengamanan.

    Munafri menegaskan, penggunaan surat pernyataan pengurus barang untuk aset yang dokumen kepemilikannya belum lengkap tidak menghapus kewajiban pemerintah menyelesaikan proses legalisasi dan sertifikasi.

    Ada 12 Perkara Aset pada 2026

    Persoalan legalitas aset juga tercermin dari perkara hukum yang berkaitan dengan barang milik daerah.

    Berdasarkan data Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, terdapat 14 perkara hukum pada 2024, kemudian 10 perkara pada 2025, dan 12 perkara pada 2026.

    "Karena itu, Pemkot Makassar akan melakukan pemutakhiran dan validasi data aset tanah yang meliputi status sertifikasi, aset yang bersengketa, penguasaan oleh pihak ketiga, hingga sertifikat yang masih atas nama pihak lain," tegas Appi.

    Pemkot Makassar Siapkan Database Aset Terintegrasi

    Selain mempercepat sertifikasi, Pemkot Makassar akan memperkuat pengelolaan aset melalui digitalisasi dan integrasi data antarperangkat daerah.

    Pemerintah kota menargetkan terbentuknya single source of truth sehingga informasi mengenai seluruh aset dapat diperbarui dan digunakan secara terintegrasi.

    Untuk aset tanah, data yang akan dihimpun mencakup identitas aset, lokasi dan koordinat, luas, dokumen kepemilikan, nilai aset, pengguna, status pemanfaatan, status sengketa, kondisi fisik, serta riwayat perubahan status.

    "Kami di eksekutif akan mendorong digitalisasi, integrasi dan pemutakhiran data antarperangkat daerah terkait," jelasnya.

    Aset Menganggur Akan Dioptimalkan

    Pemkot Makassar juga akan mengidentifikasi aset yang saat ini belum dimanfaatkan untuk kemudian dioptimalkan sesuai ketentuan.

    Sejumlah skema yang dapat digunakan antara lain sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

    Namun, Appi menegaskan optimalisasi aset tetap harus memperhatikan legalitas, transparansi, kelayakan, dan akuntabilitas.

    "Melalui Ranperda ini akan dilakukan identifikasi optimalisasi aset daerah yang dalam kondisi idle guna dimanfaatkan melalui skema sewa, pinjam pakai, KSP, BGS, BSG dan atau KSPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

    Kepentingan Publik Tetap Jadi Prioritas

    Munafri memastikan optimalisasi aset daerah tidak boleh menghilangkan fungsi pelayanan publik.

    Aset yang digunakan untuk pendidikan, kesehatan, ruang publik, kepemudaan, pelayanan sosial, lingkungan, serta kebutuhan masyarakat lainnya akan tetap dipertahankan sesuai fungsi dan peruntukannya.

    "Optimalisasi BMD tetap mengutamakan kepentingan dan pelayanan publik," imbuh Appi.

    Menurutnya, pemanfaatan aset untuk tujuan ekonomi tetap harus mempertimbangkan hak masyarakat atas pelayanan publik.

    187 Perumahan Sudah Serahkan Fasum-Fasos

    Pengelolaan aset daerah juga mencakup prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) atau fasilitas umum dan fasilitas sosial dari pengembang perumahan.

    Sejak 2019, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melakukan inventarisasi serta mendorong penyerahan PSU dari pengembang.

    Hingga Agustus 2026, sebanyak 187 perumahan telah menyerahkan fasum-fasos dan diterima BPKAD untuk dicatat sebagai aset Pemkot Makassar.

    Pemerintah kota selanjutnya akan mengembangkan database PSU dan fasum-fasos yang memuat informasi lokasi, luas, status penyerahan, sertifikasi, kondisi fisik, hingga pemanfaatannya.

    Pengelolaan Aset Akan Diawasi Lebih Ketat

    Untuk kerja sama pemanfaatan BMD, Pemkot Makassar juga akan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap mitra.

    Hal yang akan diperhatikan antara lain nilai aset, hasil penilaian pemerintah atau penilai publik, profil mitra, jangka waktu kerja sama, bentuk kontribusi, serta manfaat yang diterima pemerintah daerah.

    "Pemkot juga akan memperkuat klausul kontrak secara preventif dan kuratif, termasuk larangan meneruskan sewa BMD kepada pihak lain yang tidak berwenang," ungkap Munafri.

    Pemkot juga akan menindaklanjuti usulan DPRD agar laporan kinerja pengelolaan BMD disampaikan secara berkala kepada legislatif.

    Munafri berharap pembenahan tata kelola aset dapat memperkuat kepastian hukum, mencegah potensi kerugian daerah, serta memastikan aset pemerintah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

    "Makassar adalah rumah besar bagi kita semua, legislatif dan eksekutif adalah dua tangan yang bekerja serempak merawatnya, satu merumuskan arah dan satunya menggerakkan langkah," pungkasnya.

    Additional JS