Ganjil-Genap BBM di Makassar, Wali Kota Minta Ojol Dapat Perlakuan Khusus
"Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengusulkan relaksasi ganjil-genap bagi ojol saat membeli BBM bersubsidi, termasuk tanda khusus kendaraan."
MAKASSAR INFO -- Bagi pengemudi ojek online, sepeda motor bukan sekadar kendaraan. Kendaraan itu menjadi sarana utama untuk menerima pesanan, mengantar penumpang, sekaligus mendapatkan penghasilan setiap hari.
Karena itu, rencana penerapan kebijakan ganjil-genap dalam pembelian BBM bersubsidi dinilai perlu memperhitungkan karakteristik pekerjaan pengemudi ojol.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengusulkan agar pengemudi ojol mendapat relaksasi atau perlakuan khusus ketika membeli BBM bersubsidi di SPBU.
Usulan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Penyaluran BBM Bersubsidi pada SPBU se-Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Makassar, Senin.
Ojol Dianggap Memiliki Kebutuhan Mobilitas Berbeda
Munafri mengatakan aktivitas pengemudi ojol berbeda dengan pengguna sepeda motor untuk keperluan pribadi.
Pengemudi harus berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain untuk menjalankan layanan pengantaran maupun membawa penumpang. Aktivitas tersebut berlangsung setiap hari dan berkaitan langsung dengan pendapatan mereka.
“Teman-teman ojol ini kan mobilitas tinggi dalam memenuhi kebutuhan, kalau bisa dilonggarkan kebijakan khusus di SPBU, direlaksasi terhadap ganjil-genap ini karena mereka beroperasi setiap hari,” ujar Munafri.
Menurut dia, pembatasan berdasarkan nomor pelat kendaraan perlu mempertimbangkan kondisi pengemudi yang menggunakan sepeda motor sebagai alat mencari nafkah.
Jika aturan diterapkan tanpa mekanisme pengecualian, pengemudi ojol berpotensi menghadapi keterbatasan ketika membutuhkan BBM untuk menjalankan pekerjaannya.
Identitas Khusus Diusulkan untuk Mencegah Salah Sasaran
Relaksasi, menurut Munafri, tidak cukup hanya dengan memberikan pengecualian. Harus ada mekanisme yang memungkinkan petugas SPBU mengenali kendaraan yang memang berhak mendapat perlakuan khusus.
Salah satu opsi yang diajukan adalah pemberian tanda atau identitas khusus bagi kendaraan ojol.
“Jika perlu, pengemudi ojol mesti diberikan tanda khusus sehingga petugas di lapangan dapat membedakan kendaraan ojol dengan kendaraan pribadi,” kata dia.
Mekanisme tersebut dinilai penting agar pengecualian tidak justru membuka ruang bagi kendaraan lain untuk ikut memanfaatkan kebijakan.
Munafri meminta petunjuk pelaksanaan dibuat secara jelas, termasuk mengenai cara identifikasi kendaraan dan pengemudi yang memperoleh relaksasi.
“Ini perlu dipastikan petunjuk pelaksanaannya supaya benar-benar kepada ojol itu tidak salah sasaran atau tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mau main-main lagi di dalam situ,” imbuhnya.
Antrean BBM Juga Menjadi Persoalan
Usulan tersebut muncul ketika pengemudi ojol juga menghadapi persoalan lain dalam mendapatkan BBM bersubsidi, yakni antrean di sejumlah SPBU.
Bagi pengemudi yang pendapatannya bergantung pada jumlah perjalanan dan pesanan, waktu yang dihabiskan untuk mengantre dapat mengurangi waktu mereka berada di jalan.
Karena itu, Munafri meminta persoalan kebijakan ganjil-genap tidak dilihat secara terpisah dari ketersediaan BBM di lapangan.
Ia mendorong Pertamina memastikan pasokan BBM bersubsidi tetap tersedia di SPBU sehingga pengemudi ojol tidak menghadapi hambatan berlapis dalam menjalankan aktivitasnya.
Usulan Masih Perlu Dibahas
Munafri juga mendorong koordinasi antara Pertamina, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pengelola SPBU, dan satuan tugas terkait apabila kebijakan khusus bagi ojol akan diterapkan.
Koordinasi tersebut diperlukan agar petugas memiliki pedoman yang sama saat melakukan verifikasi dan pengawasan di SPBU.
Untuk saat ini, relaksasi bagi pengemudi ojol masih berupa usulan dari Pemerintah Kota Makassar. Penerapannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengaturan penyaluran BBM bersubsidi.
Yang menjadi persoalan berikutnya bukan hanya apakah ojol akan mendapat pengecualian, tetapi bagaimana mekanismenya dibuat cukup jelas untuk melindungi mobilitas pengemudi tanpa mengurangi pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi.
