Keributan Antar Pemuda di Makassar Berujung Penemuan 4 Busur dan Ketapel
"Keributan antar kelompok pemuda terjadi di Kerung-Kerung Makassar. Polisi mengamankan FH dan menemukan empat busur serta satu ketapel."
![]() |
| Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran |
Situasi yang berlangsung sekitar pukul 21.10 Wita itu langsung mendapat respons aparat. Personel Patroli Motor (Patmor) Samapta, Jatanras Polrestabes Makassar, dan Polsek Makassar bergerak ke lokasi untuk menghentikan keributan sekaligus mencegah situasi berkembang lebih luas.
Dalam penanganan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial FH (19). Saat diperiksa, petugas menemukan empat anak panah atau busur di dalam tas selempang yang dibawanya.
Polisi juga menemukan satu buah ketapel atau pelontar.
Polisi Temukan Busur Saat Pemeriksaan
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Jafar Achmad membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Jafar, personel gabungan mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai keributan antar kelompok pemuda.
“Personel Patmor Samapta, Jatanras Polrestabes Makassar bersama personel Polsek Makassar mendatangi TKP untuk mengamankan situasi. Di lokasi, ditemukan salah satu orang yang membawa busur beserta ketapel,” kata Jafar.
FH kemudian dibawa bersama barang bukti ke Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas empat anak panah atau busur dan satu buah ketapel atau pelontar.
FH Diproses untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut
Polisi menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap perkara tersebut.
Pasal yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami kepemilikan dan penggunaan barang yang ditemukan dari FH serta kaitannya dengan kejadian keributan di lokasi.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan keributan antar kelompok pemuda tidak meluas dan situasi di kawasan tersebut kembali terkendali.
