Diduga Tersinggung Ancaman terhadap Kakaknya, Pria di Makassar Diamankan Polisi Usai Aniaya Tetangga
![]() |
| ILUSTRASI. Garis polisi |
MAKASSAR -- Perselisihan yang bermula dari percakapan di lingkungan permukiman berujung pada dugaan penganiayaan di Kecamatan Panakkukang, Makassar. Seorang pria diamankan polisi setelah diduga memukul tetangganya karena tersinggung mendengar ucapan korban yang mengancam kakak kandungnya.
Persoalan yang berawal dari percakapan sehari-hari dapat berubah menjadi tindak kekerasan ketika emosi tak terkendali. Situasi itulah yang diduga terjadi di kawasan Jalan Paccinang Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Seorang pria berinisial DAW (25) kini menjalani pemeriksaan di Polsek Panakkukang setelah diduga menganiaya tetangganya, Hendrisvan Chrisyando Papilaya (30). Polisi menyebut peristiwa itu dipicu rasa tersinggung karena pelaku mendengar korban mengucapkan ancaman terhadap kakak kandungnya.
Berawal dari Percakapan Soal Ayam Hilang
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di depan rumah terduga pelaku di Jalan Paccinang Raya.
Saat itu, korban sedang berbincang dengan rekannya mengenai ayam yang dilaporkan hilang. Dalam percakapan tersebut, korban diduga mengucapkan kalimat yang menyebut akan memukul kakak kandung pelaku.
Ucapan itu terdengar oleh DAW yang berada tidak jauh dari lokasi dan diduga memicu kemarahannya.
Diduga Langsung Memukul Korban
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan diduga langsung melayangkan pukulan ke arah kepala dan telinga korban.
Akibat pukulan tersebut, korban terjatuh. Saat terjatuh, tangannya mengenai pecahan gelas sehingga jari tengah tangan kanannya mengalami luka robek.
Selain luka pada jari, korban juga mengalami pembengkakan di bagian kepala dan telinga kiri serta mengeluhkan nyeri pada dada.
Warga Melerai, Pelaku Sempat Keluar Membawa Parang
Keributan tersebut sempat dihentikan oleh warga yang berada di sekitar lokasi.
Namun, setelah masuk ke rumahnya, terduga pelaku kembali keluar sambil membawa sebilah parang yang masih berada di dalam sarung.
Beruntung, rekan korban bersama warga segera menahan pelaku dan membujuknya kembali masuk ke dalam rumah sehingga situasi tidak berkembang menjadi lebih serius.
Polisi Amankan Terduga Pelaku
Unit Reskrim Polsek Panakkukang kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan DAW di kediamannya di Jalan Paccinang Raya pada Minggu (28/6/2026) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Uji Mughni, mengatakan terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut motif sementara diduga dipicu rasa tersinggung setelah pelaku mendengar korban mengancam akan memukul kakak kandungnya.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk keterangan saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.
Proses penyidikan juga dilakukan untuk memastikan kronologi secara utuh serta menentukan unsur pidana yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik yang bermula dari persoalan sepele dapat berkembang menjadi tindak kekerasan ketika diselesaikan dengan emosi. Aparat mengimbau masyarakat mengedepankan dialog dan jalur hukum apabila menghadapi perselisihan agar tidak menimbulkan korban maupun persoalan hukum baru.
