Parkir Liar di Depan Mall Panakkukang Makassar Kembali Jadi Sorotan
MAKASSAR – Parkir liar di badan Jalan Boulevard depan Mall Panakkukang (MP) Makassar kembali menjadi sorotan karena terus memicu kemacetan.
Meski rambu larangan parkir telah terpasang dan penertiban rutin dilakukan, kendaraan yang berhenti di badan jalan masih menjadi pemandangan sehari-hari.
Jalan Boulevard merupakan salah satu koridor utama di Kota Makassar yang setiap hari dilalui ribuan kendaraan menuju kawasan bisnis, pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga permukiman.
Namun di tengah tingginya mobilitas tersebut, arus lalu lintas kerap tersendat akibat kendaraan yang berhenti atau parkir di badan jalan, terutama di depan Mall Panakkukang (MP).
Mobil pribadi, kendaraan penjemput, hingga pengemudi ojek online yang menunggu pesanan sering memanfaatkan sisi jalan sebagai lokasi berhenti sementara.
Akibatnya, sebagian badan jalan tertutup sehingga kapasitas ruas jalan berkurang dan kemacetan sulit dihindari, terutama pada jam sibuk.
Berdasarkan hasil pemantauan, pelanggaran paling sering terjadi di sepanjang Jalan Boulevard tepat di depan Mall Panakkukang.
Selain area depan pusat perbelanjaan, titik rawan juga ditemukan di sekitar akses masuk, kawasan terowongan, serta lokasi yang kerap dijadikan tempat menunggu penumpang.
Padahal di kawasan tersebut telah terpasang rambu larangan parkir sebagai penanda bahwa badan jalan tidak boleh digunakan sebagai lokasi berhenti dalam waktu lama.
Meski demikian, pelanggaran masih terus ditemukan hampir setiap hari.
Sebagian besar kendaraan yang berhenti di badan jalan merupakan mobil pribadi dan pengemudi ojek online yang menunggu pesanan atau penumpang.
Lokasi yang berada tepat di depan pusat perbelanjaan dianggap lebih praktis karena memudahkan proses penjemputan.
Namun kebiasaan tersebut justru menimbulkan efek berantai terhadap arus lalu lintas.
Ketika satu kendaraan berhenti, kendaraan lain ikut memperlambat laju atau berpindah jalur secara mendadak. Kondisi itu tidak hanya menyebabkan antrean kendaraan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan bersama kepolisian secara berkala menggelar operasi penertiban di kawasan tersebut.
Petugas tidak hanya memberikan teguran, tetapi juga melakukan penilangan langsung terhadap pengendara yang tetap memarkir kendaraan di lokasi terlarang.
Selain itu, petugas juga menindak juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin dan memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas, bukan sebagai tempat parkir.
Pengendara yang memarkir kendaraan secara sembarangan di badan jalan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai:
denda maksimal Rp250.000, atau
pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Selain sanksi hukum, parkir liar juga berpotensi merusak fasilitas jalan seperti pembatas jalan dan menghambat kelancaran lalu lintas di kawasan pusat aktivitas masyarakat.
Penertiban yang dilakukan secara rutin menunjukkan bahwa persoalan parkir liar tidak dapat diselesaikan hanya melalui penegakan hukum.
Perubahan perilaku pengguna jalan menjadi faktor penting agar kemacetan di kawasan Boulevard dapat dikurangi secara berkelanjutan.
Pengendara diharapkan memanfaatkan area parkir resmi yang telah disediakan oleh pengelola pusat perbelanjaan serta menghindari berhenti di badan jalan meski hanya beberapa menit.
Semakin tinggi kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, semakin lancar pula mobilitas masyarakat di salah satu kawasan tersibuk di Kota Makassar.
Kemacetan di depan Mall Panakkukang bukan semata persoalan jumlah kendaraan, tetapi juga disiplin dalam menggunakan ruang jalan sesuai peruntukannya.
Selama badan jalan masih dijadikan tempat parkir dan lokasi menunggu penumpang, potensi kemacetan akan terus berulang meski operasi penertiban dilakukan secara berkala.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pengelola pusat perbelanjaan, pengemudi transportasi daring, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (*)
