Sosial Media
0
News
    Home Hukum dan Kriminal

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembawa Paksa Balita di Makassar, Diduga Dijadikan Jaminan Utang Arisan Online

    1 min read

    Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin

    INFO KEJADIAN MAKASSAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menangkap tiga orang yang diduga membawa paksa seorang balita berusia dua tahun di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate. Korban diduga dijadikan jaminan atas persoalan utang arisan online yang melibatkan ibunya.

    Ketiga tersangka masing-masing berinisial SS (31), NH, dan SD (32). Dua di antaranya merupakan perempuan, sedangkan satu tersangka laki-laki diketahui merupakan suami dari salah seorang tersangka perempuan.

    Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/7/2026). Korban diduga dibawa paksa oleh para pelaku dari wilayah Kecamatan Tamalate.

    Setelah melakukan penyelidikan dan pencarian intensif selama beberapa hari, polisi akhirnya menemukan balita tersebut bersama para pelaku di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) pada Selasa (14/7/2026).

    "Jadi anak tersebut dibawa ke wilayah Pangkep, namun saat ini anak tersebut sudah diambil dan dikembalikan kepada orang tuanya oleh Satreskrim Polrestabes Makassar," kata Kompol Wahiduddin, Kamis (30/7/2026).

    Diduga Terkait Utang Arisan Online

    Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga dipicu persoalan utang arisan online yang melibatkan ibu korban berinisial RPR (25).

    Para tersangka mengklaim ibu korban memiliki kewajiban mengembalikan dana arisan dengan nilai yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.

    "Jadi adanya laporan seorang ibu yang melaporkan anaknya dibawa kabur oleh tiga orang pelaku, yaitu dua perempuan dan satu laki-laki. Anak tersebut berumur dua tahun dibawa paksa bersama pengasuhnya untuk dijadikan sebagai jaminan mengenai kasus arisan online," ujar Wahiduddin.

    Polisi Dalami Aliran Dana dan Keterlibatan Pihak Lain

    Meski para pelaku telah diamankan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.

    Penyelidikan difokuskan untuk mengungkap mekanisme arisan online yang dijalankan, besaran kerugian yang sebenarnya, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

    Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.

    Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 450 dan/atau Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun apabila terbukti bersalah dalam proses persidangan.

    Additional JS