Warga Makassar Keluhkan Sampah Organik Tak Diangkut Meski Sudah Dipilah Sesuai Aturan
![]() |
| Warga Makassar Keluhkan Sampah Organik Tak Diangkut Meski Sudah Dipilah Sesuai Aturan |
Keluhan tersebut muncul setelah warga mengikuti imbauan untuk memisahkan sampah ke dalam kategori organik, anorganik, dan residu. Namun, di sejumlah lokasi, sampah organik justru ditinggalkan sehingga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengangkutan yang diterapkan.
Warga Mengaku Sudah Mematuhi Aturan
Sejumlah warga menyatakan telah berupaya mematuhi kebijakan pemilahan sampah dari rumah tangga. Mereka memisahkan sampah sesuai kategori sebagaimana disosialisasikan pemerintah.
Namun, setelah sampah diletakkan di lokasi pengambilan, hanya sebagian jenis sampah yang diangkut, sementara sampah organik masih tertinggal.
Kondisi tersebut memunculkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
Tidak Semua Rumah Mampu Mengolah Sampah Organik
Warga juga menyampaikan bahwa tidak semua rumah memiliki lahan maupun fasilitas untuk mengolah sampah organik secara mandiri.
Bagi masyarakat yang tinggal di kawasan padat penduduk, rumah sempit, atau ruko, pengolahan sampah organik dinilai sulit dilakukan karena keterbatasan ruang.
Selain itu, sampah organik yang tidak segera diangkut berpotensi menimbulkan bau tidak sedap, mengundang serangga, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Harapkan Kejelasan Mekanisme Pengangkutan
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Makassar memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pengangkutan sampah organik, termasuk apakah sampah tersebut akan diangkut secara terjadwal atau memang diwajibkan diolah sendiri oleh setiap rumah tangga.
Warga juga berharap pemerintah menyiapkan solusi yang dapat diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat, baik melalui penyediaan fasilitas pengolahan komunal maupun sistem pengangkutan yang jelas.
Menurut mereka, kebijakan pemilahan sampah akan lebih mudah diterapkan apabila disertai sosialisasi yang memadai, kepastian layanan pengangkutan, serta dukungan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Kebijakan pemilahan sampah merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar menghentikan praktik open dumping dan mendorong sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Meski demikian, warga berharap implementasi di lapangan dapat berjalan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan masyarakat dan fasilitas pendukung yang tersedia.
