Sosial Media
0
News
    Home Hukum dan Kriminal

    Dilaporkan Hilang, Gadis 16 Tahun Ditemukan Bersama Pemuda di Salah Satu Kos di Tamalate

    "Polisi mengamankan MRA (21) yang diduga membawa lari gadis 16 tahun dari Maros. Keduanya ditemukan di sebuah kos di Tamalate, Makassar."

    2 min read

    Polisi mengamankan pemuda 21 tahun usai membawa kabur anak dibawah umur asal Maros. (ist)

    MAKASSAR INFO -- Seorang pemuda berinisial MRA (21) diamankan Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan setelah ditemukan bersama seorang anak perempuan berusia 16 tahun di sebuah rumah kos di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

    MRA diduga membawa pergi anak tersebut dari Kabupaten Maros. Keberadaan keduanya diketahui polisi setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

    Kasus ini bermula pada 7 September 2026. Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Maros setelah mengetahui anak mereka dibawa pergi oleh seseorang.

    Sebelum kejadian dilaporkan, korban diketahui berada di depan rumah bersama adiknya. Tak lama kemudian, adik korban memberi tahu keluarga bahwa kakaknya telah dibawa pergi.

    “Berdasarkan laporan pengaduan di Polres Maros, korban yang sedang berada di depan rumah bersama adiknya dibawa lari oleh seseorang. Adik korban kemudian menyampaikan kejadian itu kepada keluarga hingga berlanjut ke laporan polisi,” ujar Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM.

    Polisi Lacak Keberadaan Korban hingga ke Tamalate

    Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan korban.

    Hasil penyelidikan mengarah ke Kecamatan Tamalate, Makassar. Polisi memperoleh informasi bahwa MRA bersama korban berada di wilayah tersebut.

    Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan MRA bersama korban untuk menjalani pemeriksaan.

    Dari pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa MRA dan korban telah saling mengenal selama sekitar sembilan bulan. Keduanya disebut pertama kali berkenalan melalui sebuah aplikasi kencan.

    Polisi juga menyebut MRA membawa korban dari Kabupaten Maros menuju Makassar pada 7 September 2026, atau pada hari yang sama ketika keluarga korban membuat laporan.

    Polisi Sebut Korban Hamil Empat Bulan

    Dalam pemeriksaan awal, korban menyampaikan bahwa dirinya belum kembali ke rumah karena tidak memiliki kendaraan.

    Polisi kemudian memperoleh keterangan mengenai kondisi korban yang disebut sedang hamil.

    “Dari hasil interogasi awal, korban menyampaikan bahwa dirinya sudah hamil empat bulan,” kata Ipda Muhammad Abel.

    Keterangan tersebut merupakan hasil interogasi awal polisi dalam proses penanganan perkara.

    Ponsel dan Kendaraan Diamankan

    Selain mengamankan MRA dan korban, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon seluler dan kendaraan yang diduga digunakan MRA saat membawa korban dari Maros menuju Makassar.

    Setelah diamankan, MRA bersama korban kemudian diserahkan kepada Polres Maros.

    Selanjutnya, keduanya menjalani pemeriksaan dan proses penanganan perkara lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

    Additional JS
    [EDITOR] author=Annadara name=Annadara role=EDITOR slug=annadara photo=https://encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSg-n5KZ4WTZkARFEZvWxIohDa586hXFfpZmRuKDKwtroHFLLGsPPrBZd4&s=10 bio=Terlahir dan tumbuh di Kota Daeng. Menyukai dunia jurnalisme warga. instagram=https://www.instagram.com/makassarinfodotcom/ facebook=@makassarinfodotcom tiktok= youtube=@makassarinfodotcom x= [/EDITOR] [EDITOR] author=Irwan name=Irwan role=EDITOR slug=irwan photo=https://cdn1-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/user-default.png bio=Berdomisili di Kota Makassar dan berminat di bidang jurnalisme warga. Alumni Jurnalistik di salah satu kampus di Kota Makassar. Pengalaman lebih dari 2 tahun mengelola konten di berbagai media digital dan portal berita. instagram= facebook= tiktok= youtube= x= [/EDITOR]