Kasus RSIA Paramount, DPRD Makassar Buka Opsi Pencabutan Izin jika Terbukti Ada Kelalaian
"DPRD Makassar membuka opsi pencabutan izin RSIA Paramount jika terbukti ada kelalaian terkait kematian pasien. Rekomendasi belum final."
![]() |
| RSIA Paramount Makassar |
Salah satu opsi yang disiapkan adalah pencabutan izin operasional apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran atau kelalaian pihak rumah sakit yang berkaitan dengan kematian pasien.
Namun, rekomendasi tersebut belum menjadi keputusan final DPRD.
Dokumen dari Komisi D baru diserahkan kepada pimpinan DPRD pada Senin (28/9/2026) untuk diproses menjadi rekomendasi resmi lembaga sebelum diteruskan kepada Pemerintah Kota Makassar.
Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr Fahrizal Arrahman Husain, mengatakan tahapan tersebut masih harus dilalui sebelum rekomendasi memiliki posisi sebagai keputusan kelembagaan DPRD.
“RSIA Paramount itu baru tadi dimasukkan ke pimpinan DPRD. Itu akan diproses pimpinan menjadi surat hasil rekomendasi dan akan menjadi hasil rekomendasi lembaga atau DPRD Kota Makassar,” kata Fahrizal usai rapat paripurna di Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).
Pencabutan Izin Bergantung Hasil Pemeriksaan
Salah satu poin dalam rekomendasi Komisi D menyangkut kemungkinan sanksi apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian yang berkaitan dengan kematian pasien.
Fahrizal mengatakan, apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran atau kelalaian dari pihak rumah sakit yang menyebabkan kematian, penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Apabila memang terdapat pelanggaran atau kelalaian di Rumah Sakit Paramount yang menyebabkan kematian, maka itu harus mengikuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu pencabutan izin operasional,” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih bersifat bersyarat. Artinya, pencabutan izin yang dibicarakan DPRD bergantung pada temuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun kelalaian dan pihak yang bertanggung jawab.
DPRD Bedakan Kelalaian Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan
Komisi D juga membedakan kemungkinan kelalaian pada tingkat institusi rumah sakit dengan tindakan individual tenaga kesehatan.
Menurut Fahrizal, apabila persoalan hanya berkaitan dengan kelalaian tenaga kesehatan, sementara rumah sakit telah memiliki dan menjalankan standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan, rumah sakit dapat diberikan kesempatan melakukan pembenahan.
Dalam kondisi tersebut, DPRD mengusulkan agar pelayanan terhadap pasien baru dihentikan sementara sampai proses perbaikan selesai.
“Kalau memang pelanggarannya hanya kelalaian yang dilakukan oleh pihak nakes, tetapi rumah sakit memiliki SOP yang sesuai dengan standar, maka kami meminta pencabutan izin operasionalnya sambil diperbaiki dulu semua yang harus diperbaiki,” jelas Fahrizal.
Hasil pembenahan kemudian harus dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Selanjutnya, Dinas Kesehatan diminta menyampaikan hasil evaluasinya kembali kepada DPRD.
“Jadi hasil perbaikannya harus dilaporkan lagi kepada Dinas Kesehatan, Dinas Kesehatan harus melaporkan lagi ke DPRD. Jadi seperti pengawasan berjenjang,” katanya.
Komisi D Sempat Tunggu Pemeriksaan Dinas Kesehatan
Penyerahan rekomendasi kepada pimpinan DPRD sempat tertunda karena Komisi D masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kesehatan.
Menurut Fahrizal, hasil pemeriksaan tersebut belum diterima hingga Jumat. Komisi D kemudian memilih menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD pada Senin agar proses penanganannya tidak terlalu lama.
“Kami sempat berdiskusi kembali dengan Pemerintah Kota Makassar, khususnya Dinas Kesehatan. Mestinya kami menunggu hasil pemeriksaan mereka lebih lanjut, tapi sampai Jumat tidak ada. Jadi kami masukkan Senin ini karena kami juga tidak mau terlalu lama,” tutur Fahrizal.
Dengan demikian, rekomendasi Komisi D berjalan ketika hasil pemeriksaan lanjutan yang sebelumnya ditunggu dari Dinas Kesehatan belum diterima.
Nasib Pekerja dan Kebutuhan Tempat Tidur Ikut Dipertimbangkan
DPRD juga mempertimbangkan dampak yang dapat muncul apabila operasional RSIA Paramount dihentikan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian adalah nasib tenaga kerja, kebutuhan tempat tidur bagi masyarakat Kota Makassar, serta kerja sama pelayanan rumah sakit dengan BPJS Kesehatan.
Namun, Fahrizal mengatakan pertimbangan tersebut tidak menghilangkan kebutuhan untuk mengusut dugaan kelalaian yang berkaitan dengan kematian pasien.
“Memang pertimbangan seperti pekerja, jumlah tempat tidur yang dibutuhkan masyarakat Kota Makassar dan kerja sama BPJS itu menjadi pertimbangan. Tetapi satu nyawa tidak sebanding dengan berapa pekerja yang ada di dalam rumah sakit,” tegasnya.
Pasien yang Sedang Dirawat Tetap Dilayani
Jika nantinya diterapkan penghentian pelayanan sementara, DPRD menginginkan pembatasan diarahkan pada penerimaan pasien baru.
Pasien yang sudah berada di rumah sakit dan sedang menjalani perawatan tetap harus mendapatkan pelayanan sampai proses perawatannya selesai.
“Tidak menerima pasien dulu, tetapi pasien yang di dalam diselesaikan semua. Untuk pendaftaran baru ditutup dulu sampai diperbaiki semua,” tukas Fahrizal.
Tahap berikutnya kini berada di pimpinan DPRD Makassar. Dokumen dari Komisi D masih harus diproses menjadi rekomendasi resmi lembaga sebelum diteruskan kepada Pemkot Makassar.
Karena itu, opsi pencabutan izin maupun penghentian sementara penerimaan pasien baru belum merupakan sanksi yang telah dijatuhkan kepada RSIA Paramount. Langkah tersebut masih bergantung pada proses rekomendasi DPRD dan hasil pemeriksaan mengenai dugaan pelanggaran atau kelalaian dalam kasus kematian pasien. (*)
