Pencurian Brankas Al Markaz Makassar Terungkap, Pelaku Sempat Kabur ke Kendari
"Polrestabes Makassar menangkap AF (19) terkait pencurian brankas Al Markaz. Pelaku sempat kabur ke Kendari, sementara polisi masih mencari pelaku lain"
![]() |
| Polrestabes Makassar Ungkap Pencurian Brankas Al Markaz |
MAKASSAR INFO -- Upaya melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara, tidak membuat AF (19) terlepas dari pengejaran polisi. Pemuda tersebut ditangkap setelah Polrestabes Makassar mengungkap kasus pencurian brankas milik Yayasan Islam Al Markaz yang terjadi pada 6 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana dalam konferensi pers di Aula Andi Mappaodang Polrestabes Makassar, Kamis (24/9/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Arya didampingi Kasat Reskrim AKBP Justian, Kasipropam AKP Setya Budy, serta Kasi Humas AKP Djafar Ahmad.
CCTV Tak Jelas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku
Penyelidikan kasus ini sempat menghadapi kendala karena rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai pelaku.
Polisi kemudian kembali mengidentifikasi rekaman tersebut dan menggabungkannya dengan informasi lain untuk menelusuri jejak pelaku.
Dari proses penyelidikan, polisi menemukan keterkaitan AF dengan sejumlah masjid lain. Penelusuran kemudian mengarah ke keberadaan AF yang diketahui sempat melarikan diri ke Kendari.
“Pada saat kejadian, CCTV yang ada di Masjid Al Markaz tersebut memang kurang jelas. Namun, setelah diidentifikasi kembali, ternyata pelaku ini pernah berada di masjid lain. Pelaku juga sempat kabur ke wilayah Kendari cukup lama,” ungkap Kombes Pol. Arya Perdana.
Kerugian Yayasan Ditaksir Rp75 Juta
Aksi pencurian tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp75 juta bagi Yayasan Islam Al Markaz.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya mengamankan AF. Pemuda tersebut kemudian dibawa ke Makassar untuk menjalani proses hukum di Polrestabes Makassar.
Polisi Masih Cari Kemungkinan Pelaku Lain
Penangkapan AF belum membuat penyidikan perkara ini berhenti. Polrestabes Makassar masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian tersebut.
“Kami masih mendalami untuk pelaku lainnya yang terlibat. Memang masih kami dalami,” jelas Arya.
Dengan demikian, sejauh pengungkapan yang disampaikan polisi, AF merupakan satu-satunya orang yang telah diamankan. Sementara dugaan keterlibatan pihak lain masih dalam penyelidikan.
AF Dijerat Pasal 476 KUHP
Dalam perkara tersebut, AF dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Proses hukum terhadap AF masih berjalan di Polrestabes Makassar. Penyidik juga melanjutkan pendalaman untuk mengungkap rangkaian pencurian serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
