Pertontonkan Alat Kelamin, Polisi Amankan Pria di Tidung Makassar
"Video dugaan eksibisionisme beredar di Rappocini Makassar. Polisi mengamankan pria 27 tahun dan menyerahkannya ke Unit PPA untuk proses hukum."
![]() |
| Pamer Alat Kelamin ke Perempuan di Jalan, Pria di Makassar Diamankan Polisi |
MAKASSAR INFO -- Rekaman video yang memperlihatkan dugaan tindakan tidak senonoh di Kecamatan Rappocini, Makassar, beredar di media sosial. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Polrestabes Makassar mengamankan seorang pria berinisial LS (27) di Jalan Tidung Mariolo, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Selasa (15/9/2026).
LS diamankan karena diduga mempertontonkan alat kelaminnya kepada seorang perempuan di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Kompleks Pemda, Rappocini, sehari sebelumnya.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk mendalami rangkaian kejadian dan memastikan fakta-fakta yang dilaporkan.
Polisi Bergerak Setelah Rekaman Beredar
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Informasi mengenai kejadian kemudian mendapat perhatian setelah rekamannya beredar di media sosial. Polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas pria yang diduga berada dalam rekaman.
Kapolsek Rappocini Kompol Ismail memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Perintah itu ditindaklanjuti Kanit Reskrim Iptu Muh. Ali Djaras bersama personel Unit Opsnal Reskrim.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada LS.
Polisi menemukan keberadaan LS di Jalan Tidung Mariolo dan melakukan pengamanan terhadap pria tersebut.
Polisi Amankan Sepeda Motor
Selain mengamankan LS, polisi turut membawa satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.
Sepeda motor tersebut kini menjadi bagian dari penanganan perkara bersama LS. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami keterkaitan kendaraan tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan.
Dalam pemeriksaan awal, LS disebut mengakui perbuatannya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, LS mengaku melihat korban berada di lokasi, kemudian menghentikan sepeda motornya sebelum melakukan tindakan yang dilaporkan tersebut.
LS juga disebut mengaku melakukan tindakan itu karena dorongan nafsu dan kesenangan.
Keterangan tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal dan masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
LS Diserahkan ke Unit PPA Polrestabes Makassar
Panit 1 Opsnal Reskrim Polsek Rappocini Ipda Suprianto mengatakan penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat.
“Kami menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Suprianto, Kamis (17/9/2026).
Setelah diamankan, LS bersama sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Penyerahan dilakukan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor
Kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban agar segera melaporkannya kepada aparat.
Dalam kasus ini, rekaman yang beredar di media sosial menjadi informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
Namun, keberadaan rekaman di media sosial tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari informasi awal. Penanganan perkara membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan kronologi serta fakta-fakta kejadian.
Polisi masih melanjutkan proses hukum setelah LS diamankan dan diserahkan kepada Unit PPA Polrestabes Makassar.
Dengan demikian, LS dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga hingga proses hukum menentukan status dan tindak lanjut perkara tersebut.
