Perubahan APBD 2026, Pemkot Makassar Benahi Perencanaan Anggaran dan Tekan SiLPA
MAKASSAR INFO -- Pemerintah Kota Makassar tidak ingin perubahan APBD 2026 hanya berhenti pada penyesuaian anggaran. Momentum tersebut digunakan untuk mengevaluasi cara pemerintah merencanakan program, menjalankan kegiatan, hingga menyerap anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Evaluasi itu diarahkan agar penggunaan APBD lebih terukur dan program yang dijalankan benar-benar menghasilkan dampak bagi masyarakat.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan pembenahan dilakukan setelah Pemkot Makassar dan DPRD menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
“Momentum ini sekaligus dimanfaatkan untuk membenahi pola pengelolaan APBD agar lebih terukur, efektif dan memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat,” kata Munafri di Makassar, Jumat.
Perubahan Anggaran Jadi Bahan Evaluasi
Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS tersebut ditandatangani Munafri bersama Ketua DPRD Kota Makassar Supratman.
Kesepakatan itu menjadi dasar bagi Pemkot Makassar untuk menyesuaikan penganggaran program dan kegiatan yang masih menjadi prioritas hingga akhir tahun anggaran.
Namun, pembahasan perubahan anggaran tidak hanya melihat kebutuhan program. Pemkot bersama DPRD juga mengevaluasi pengelolaan anggaran sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemampuan OPD dalam menyerap anggaran dan memastikan program berjalan sesuai target.
Munafri mengatakan evaluasi diperlukan karena masih terdapat pola penganggaran internal pemerintah yang belum sepenuhnya terukur.
OPD Tak Cukup Hanya Habiskan Anggaran
Bagi Pemkot Makassar, ukuran keberhasilan program tidak semata-mata dilihat dari besarnya anggaran yang tersedia.
Munafri meminta setiap OPD mengejar target dan progres kegiatan yang telah ditetapkan.
“Kita memaksimalkan apa yang menjadi target sehingga progresnya itu bisa kita kejar. Ke depan, kita tidak ingin OPD hanya berorientasi pada besarnya anggaran maupun banyaknya program dan kegiatan, tapi seberapa efektif perencanaannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan arah evaluasi yang ingin dilakukan Pemkot Makassar: menghubungkan antara perencanaan anggaran, pelaksanaan program, dan hasil yang hendak dicapai.
Dengan pendekatan itu, banyaknya kegiatan maupun besarnya anggaran tidak menjadi satu-satunya ukuran dalam menilai pelaksanaan program.
Serapan Anggaran dan Risiko SiLPA
Pembenahan pola pengelolaan APBD juga berkaitan dengan serapan anggaran hingga penghujung tahun.
Pemkot Makassar ingin meningkatkan kualitas penyerapan sekaligus menekan potensi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan seberapa banyak anggaran yang telah dibelanjakan, tetapi juga apakah proses perencanaan sejak awal cukup realistis untuk dilaksanakan dalam satu tahun anggaran.
Munafri menilai perubahan hasil tidak akan terjadi jika pemerintah mempertahankan pola kerja yang sama.
“Kalau caranya sama yang kita lakukan, pasti hasilnya sama. Sehingga kita harus mencari cara yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang berbeda,” ujarnya.
Karena itu, perubahan APBD menjadi salah satu ruang untuk mengevaluasi kembali mekanisme perencanaan dan penganggaran yang selama ini dijalankan.
DPRD Beri Sejumlah Catatan
Dari sisi DPRD Makassar, pembahasan perubahan anggaran juga menghasilkan sejumlah catatan untuk penyempurnaan PPAS Perubahan 2026.
Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar Andi Suharmika mengatakan catatan tersebut disusun berdasarkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
“Catatan tersebut menjadi bahan penyempurnaan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bapak Wali Kota melalui TAPD bersama perangkat daerah,” kata Suharmika.
Catatan Banggar tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tindak lanjut pemerintah melalui TAPD dan masing-masing perangkat daerah.
Menunggu Pelaksanaan hingga Akhir Tahun
Setelah kesepakatan perubahan KUA dan PPAS, tantangan berikutnya berada pada tahap pelaksanaan.
Pemkot Makassar perlu memastikan penyesuaian anggaran benar-benar diikuti percepatan program yang telah ditetapkan. Pada saat yang sama, OPD dituntut menjalankan kegiatan berdasarkan perencanaan yang lebih terukur.
Bagi pemerintah kota, persoalan APBD bukan hanya mengenai berapa besar anggaran yang tersedia, tetapi bagaimana anggaran tersebut diterjemahkan menjadi program yang dapat dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya.
Hasil dari pembenahan itu baru dapat terlihat dari pelaksanaan program hingga akhir tahun anggaran, termasuk bagaimana realisasi belanja dan potensi SiLPA pada penutupan APBD 2026.
