Sosial Media
0
News
    Home Hukum dan Kriminal

    Pria 19 Tahun Diamankan, Diduga Cekik hingga Ancami Pacar dengan Cutter di Kos Jalan Kancil

    2 min read

    Pria 19 Tahun Diamankan, Diduga Cekik hingga Ancami Pacar dengan Cutter di Kos Jalan Kancil

    MAKASSAR INFO -- Pertengkaran pasangan di sebuah rumah kos di Jalan Kancil, Kecamatan Mamajang, Makassar, berujung pada dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan.

    Polisi mengamankan pria berinisial RF alias Ale (19) setelah menerima informasi mengenai keributan di lokasi tersebut pada Senin (14/9/2026).

    Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.30 Wita. Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka setelah diduga mendapat kekerasan dari pacarnya.

    Kasus tersebut bermula ketika RF menghubungi korban melalui WhatsApp untuk menanyakan kapan korban datang ke kos. Saat itu, RF disebut meminta korban membawakan makanan.

    Korban Datang Terlambat, RF Diduga Emosi

    Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda mengatakan RF kemudian marah karena korban datang lebih lama dari waktu yang diharapkan.

    “Awalnya pelaku chat pelapor melalui WhatsApp menanyakan jam berapa korban ke kos, dikarenakan pelaku ingin dibawakan makanan. Namun, dikarenakan korban lama baru datang akhirnya pelaku marah kepada korban,” ujar AKP Tri Husada, Jumat (18/9/2026).

    Setelah korban tiba di kos, keduanya berada berdekatan. Situasi kemudian berubah menjadi dugaan tindakan kekerasan.

    Menurut keterangan polisi, RF diduga mencekik leher korban dan memukul bagian kepala korban beberapa kali.

    “Pada saat korban sudah tiba di kos, pelaku kemudian duduk di dekat korban. Namun pelaku kemudian mencekik leher korban, lalu memukul kepala pelapor berulang kali,” kata Tri Husada.

    Diduga Tendang Korban hingga Arahkan Cutter

    Dugaan kekerasan tersebut disebut tidak berhenti pada pemukulan.

    Polisi menyebut RF juga diduga menendang bagian pinggang dan paha korban. Dalam kejadian itu, RF disebut sempat mengarahkan pisau cutter kepada korban.

    “Pelaku menendang pinggang dan paha korban dan pelaku sempat ingin menusuk korban dengan menggunakan pisau cutter, namun korban menahan tangan pelaku,” ujar Tri Husada.

    Keterangan tersebut menjadi bagian dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di kamar kos tersebut.

    Korban Mengalami Luka dan Lebam

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya.

    Polisi mencatat adanya luka robek di bagian belakang telinga kiri. Korban juga mengalami lebam kebiruan pada pipi serta pembengkakan pada tangan kiri.

    Selain luka yang terlihat, korban mengeluhkan sakit pada bagian pinggang dan paha sebelah kiri.

    Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari penanganan perkara oleh Unit Reskrim Polsek Mamajang.

    Polisi Datangi Lokasi setelah Dapat Informasi

    Keributan tersebut diketahui polisi setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai kejadian di sekitar Jalan Kancil Utara.

    Unit Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Uji Mugni, S.H., bersama Panit 1 Ipda Husni Faisal, S.Sos., kemudian mendatangi lokasi.

    Petugas selanjutnya mengamankan RF yang disebut sebagai terduga pelaku dalam perkara tersebut.

    Hingga Jumat (18/9/2026), RF alias Ale masih diamankan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Perkara tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Dugaan kekerasan yang dilaporkan korban akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Additional JS